Survey Kepuasan Masyarakat dengan Pelayanan SKCK Polres Tanah Laut
PELAIHARI, Liputan Terkini - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang di keluarkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat yang menerangkan ada ataupun tidak adanya catatan seseorang bersangkutan dalam tindak kriminalitas.
Dan SKCK merupakan dokumen wajib yang seringkali di butuhkan masyarakat ketika melamar pekerjaan dan lainnya.
Seperti hari-hari biasanya, hari ini Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan tak pernah sepi dari hilir mudik warga pemohon SKCK. Dari pantauan awak media, mereka puas dengan pelayanan di Polres Tanah Laut, Jum'at, (04/11/2022).
Survey kepuasan masyarakat (SKM) dalam pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Tanah Laut dalam beberapa unsur yakni "Unsur - unsur pelayanan yang di berikan kepada masyarakat, yakni terkait persyaratan mencapai 3,84%, prosedur 3,85%, waktu pelayanan 3,89%, biaya mencapai 3,91% dan produk layanan, kepuasan masyarakat mencapai 3,86%".
Sementara terkait kompetensi pelaksana, kepuasan masyarakat mencapai 3,86%, perilaku pelaksana capai 3,93%, sementara terkait penanganan pengaduan saran dan layanan kepuasan masyarakat capai 3,93% serta sarana dan prasarana yang ada, tarap kepuasan masyarakat mencapai 3,91%.
AKBP Rofikoh Yunianto, Kapolres Tanah Laut, menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat.
"Terima kasih atas penilaian yang di berikan, masukan masyarakat sangat bermanfaat bagi kemajuan pelayanan di Polres Tanah Laut. Semua ini merupakan support bagi kami untuk tetap selalu berbenah dan meningkatkan kwalitas pelayanan", pungkas AKBP Rofikoh.**
(Red)
https://detik.in/2022/11/04/survey-kepuasan-masyarakat-dengan-pelayanan-skck-polres-tanah-laut/?feed_id=4223&_unique_id=636544a42981b
Tags:
DetikPolisi