Anggota Sat Lantas Surabaya Terima Penghargaan Kapolda Jatim
SURABAYA - Atas integritas dan kesabarannya melaksanakan tugas, dua orang anggota Sat Lantas Polrestabes Surabaya mendapatkan penghargaan dari Kapolda Jawa Timur. Bertempat di Mapolrestabes Surabaya. Jum'at (9/9/2022).
Dia adalah Bripka Arif Fiyanto dan Bripda Rulyansyah yang videonya sempat viral menghadapi pengguna jalan saat melaksanakan penindakan tilang.
Berawal saat itu hari Senin 29 Agustus 2022, petugas melaksanakan giat patroli & penindakan pelanggar kasat mata yaitu knalpot brong di Jl. A. Yani Surabaya depan Mall Cito. Setelah pelanggar TTD surat tilang, Petugas (Bripda Rulyansah) memberikannya kepada pelanggar, namun pelanggar meminta kepada petugas untuk diselesaikan/damai, namun petugas tidak tergoda & tetap mengarahkan pelanggar untuk mengikuti prosedur tilang dan mengikuti sidang.
Setelah itu penumpang yang dibonceng (perempuan) tidak terima akhirnya terjadilah argumen dengan Bripda Rulyansah. Melihat kejadian tersebut Bripka Arif Fiyanto mendekat dan memberikan penjelasan dengan baik dan sabar. Penumpang (perempuan) masih tetap emosi dan merobek-robek surat tilangnya serta berusaha mendorong Bripda Rulyansah yang saat itu sedang mengambil video.
Dan sekitar pukul 18.00 WIB, di hari yang sama, pelanggar tersebut mendatangi piket Satlantas untuk menanyakan terkait penindakan tilang knalpot brong kepada petugas jaga. Dan pelanggar tersebut menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak diberikan surat tilang (berbohong) dan menyampaikan petugas telah membawa SIMnya.
Selanjutnya piket Satlantas menghubungi petugas melalui telpon untuk melakukan konfirmasi.
Atas kesabaran dan integritasnya dalam menjalankan tugas, Kapolda Jatim memberikan penghargaan kepada anggota tersebut.
Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan, SH., S. I. K., M. Han Kapolrestabes Surabaya berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi anggota yang lain dalam melaksanakan tugas.**
https://detik.in/2022/09/10/dua-anggota-polantas-surabaya-terima-penghargaan-kapolda-jatim/?feed_id=1855&_unique_id=631bb3767c4e2
Tags:
DetikPolisi